Baru Konsultasi, Paslon Independen Belum Daftar ke KPU Magelang

Baru Konsultasi, Paslon Independen Belum Daftar ke KPU Magelang

Pertiwi - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 17:04 WIB
Foto: Pertiwi
magelang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka penerimaan syarat dukungan pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan/independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Baru ada satu orang yang berkonsultasi namun belum menyerahkan berkas.

KPU sudah membuka pendaftaran sejak Sabtu (25/11/2017) kemarin.
Meski demikian, hingga hari ketiga, belum ada satu pun calon yang menyerahkan berkas syarat dukungan.

"Hingga hari ini, belum ada satu pun yang menyerahkan ke KPU," jelas Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi, Dwi Endis M, kepada detikcom di kantor KPU, Senin (27/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah ada tim yang berkonsultasi kata dia, belum ada tindak lanjut akan maju atau tidak. "Kita tunggu sampai batas akhir," katanya.

Penyerahan syarat dukungan ini akan dibuka hingga Rabu (29/11/2017) besok. Selama itu, KPU Kabupaten Magelang akan memperketat pengamanan dengan bantuan keamanan dari Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang, dan Satpol PP.

"Pengamanan ini untuk mengantisipasi pengerahan massa pendukung paslon perseorangan," imbuh Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Wardoyo.

Menurutnya, ada sebanyak 30 orang personel yang dikerahkan dalam pengamanan di kantor KPU, Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid, Magelang.
Wardoyo menyebutkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh paslon yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan. Terutama syarat dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 71.973 orang, dengan menyerahkan foto kopi KTP.

"Foto kopi KTP minimal yang harus diserahkan sebanyak 71.973, tersebar di 11 dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang," terang Wardoyo.

"Semua fotokopi yang diserahkan akan diverifikasi jumlah dan persebarannya. Pada tahapan ini kami juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," tambahnya.

Syarat lainnya, calon Bupati dan Wakil Bupati tidak harus penduduk asli Kabupaten Magelang. Dengan begitu, kesempatan pendaftaran juga terbuka bagi para paslon dari luar daerah.
Setelah semua berkas persyaratan dilengkapi, para pendaftar diwajibkan melakukan pendaftaran ulang ke KPU Kabupaten Magelang Januari 2018. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads