"Karena tidak terima pelaku mengambil pisau cuter dan sisi gunting yang sudah ditajamkan untuk menyerang korban secara membabi buta," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (27/11/2017).
Menurut dia, kejadian itu bermula pada hari Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban Ardiansyah (26) pegawai sipir Lapas Kembangkuning Nusakambangan yang tengah berjaga di Blok C kamar 5. Korban menegur pelaku MF alias Tata (27), salah seorang napi kasus pembunuhan yang saat itu sedang menggunakan handphone di dalam lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, MF yang merupakan warga Jalan Indra No 06 B Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, dijerat pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (arb/mbr)











































