"Walau limit, tapi pengumpulan syarat dukungan sudah mencapai kuota yang dibutuhkan. Hanya saja, kami terkendala Silon yang baru disampaikan KPU pada 17 November," ujar Mundi, Senin (27/11/2017).
Dari pengakuannya, Mundi sudah berhasil mengumpulkan dukungan mencapai batas minimal dukungan calon perseorangan Pilgub Jateng yang harus mencapai 1.781.606. Dia juga mengaku sudah mendatangi KPU Jateng pada Jumat (24/11) lalu untuk berkonsultasi terkait Silon. Namun diakuinya, sulit untuk memenuhi persyaratan sesuai Silon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Silon secara teknis harus menguasai dan membutuhkan tim di tiap kabupaten/kota. Padahal hanya ada dua orang yang mengikuti bimbingan teknis Silon. Mundi juga berdalih, jangka waktu mepet itulah yang menyulitkan menginput data ke Silon KPU.
"Menurut kami untuk Silon minimal membutuhkan satu bulan. Kami harus berbesar hati belum berhasil masuk calon independen," ujar dia.
Relawan mengumpulkan copy KTP dukungan. (Foto: Wikha Setiawan/detikcom) |
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilgub Jateng 2018 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen. Tidak ada satupun pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan hingga waktu pengumpulan syarat ditutup oleh KPU pada dini hari tadi.
Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Independen di Pilgub Jateng 2018
Ketua KPU Provinsi Jawa tengah, Joko Purnomo mengatakan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018 yang digelar di Hotel Semesta Semarang selama 5 hari sudah ditutup dini hari tadi.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan ada pasangan calon yang sudah mengisi data dukungan dalam Silon. Namun jumlahnya masih jauh dari ketentuan 1.781.606 dukungan dari 18 kabupaten/Kota.
"Ada satu pasangan calon yang telah mengisi data di Silon. Hingga jam 24.00 WIB telah terisi sekitar 40.000-an daftar dukungan yang diinput di Silon," ujar Joko. (mbr/mbr)












































Relawan mengumpulkan copy KTP dukungan. (Foto: Wikha Setiawan/detikcom)