Dewan Pakar DPP Golkar Sebut Jabatan Plt Ketum Golkar Ilegal

Dewan Pakar DPP Golkar Sebut Jabatan Plt Ketum Golkar Ilegal

Ristu Hanafi - detikNews
Minggu, 26 Nov 2017 12:10 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
sleman - Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Zainal Bintang menilai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar yang dipegang Idrus Marham adalah ilegal.

"Dalam AD/ART tidak ada jabatan Plt, tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada ketua umum ya harus Munaslub," kata Zainal, di sela Diskusi Panel Ormas Tri Karya Golkar DIY, di University Hotel Sleman bertema Memperkokoh Soliditas Untuk Mencari Solusi Terbaik Guna Penyelamatan Partai Golkar, Minggu (26/11/2017).

Sebagai Dewan Pakar, ia sepakat digelarnya Munaslub sebagai langkah yang tepat mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar. Munaslub juga dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar menyelamatkan partai berlambang pohon beringin itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal pun mengimbau seluruh kader Golkar untuk menyatukan sikap secepatnya mengusulkan Munaslub kepada DPP. Agar kasus yang menjerat Setya Novanto tidak menyandera Partai Golkar

"Kita percepat Munaslub, tidak harus tunggu praperadilan (Setya Novanto), yang penting sudah ada usulan dari 2/3 DPD I. Masak harus tunggu hakim (praperadilan) ketuk palu," tandasnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads