Kepala Departemen Perencanaan SDH, Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perhutani Regional Jawa Tengah Mohamad Widianto mengatakan pihaknya merupakan pengelola setelah lahan di Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal dibeli dari PT Sumurpitu Wringinsari oleh PT Semen Indonesia tahun 2012.
"Ketika kami diberi tugas pengelolaan kawasan hutan, otomatis melakukan kegiatan bersama. Tapi faktanya terjadi penolakan kawasan itu," kata Widianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widianto menjelaskan, sebenarnya warga masih boleh menggarap lahan yang dikelola Perhutani tersebut. Namun tidak bisa semua ditanami palawija saja dan tidak ada yang menanam tanaman pohon.
"Selama ini warga menggarap lahan full palawija, kalau kita tidak bisa, harus ada tanaman pohon. Kalau tidak ada pohon tidak bisa disebut tanaman hutan," terang Widianto.
Warga protes dan penolakan pun datang terhadap Perhutani. Menurut Widianto, pihaknya sudah berusaha memberi tahu warga terkait tanaman apa yang memungkinkan ditanam di sana.
"Saya persilahkan apa saja, pohon, daun pendek, akasia atau sengon, boleh, randu, karet boleh. Asal sesuai keinginan masyarakat dan itu produktif," tandasnya.
Protes terus dilakukan dan mediasi yang beberapa kali dilakukan tidak membuahkan hasil. Karena dianggap keterlaluan, pihak Perhutani melaporkan 3 orang ke polisi yang dianggap provokator yaitu Aziz, Sutrisno, dan Mujiono.
"Karena ada kengototan, kami sebagai pengelola, karena kejadian terus menerus, dan tidak bisa ditolerir, maka pada 26 Januari 2016, saudara Rovi Tri Kuncoro (Waka Adm) melaporkan tiga orang ke Polres Kendal," pungkasnya.
Laporan tersebut berujung ke pengadilan negeri dan mereka dihukum 8 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa. Hal itu ternyata menimbulkan simpati apalagi Aziz merupakan ketua Syuriah MWC NU Pageruyung. (bgs/bgs)