"Kami menggeledah blok C2, kamar Andang, ditemukan sebuah ponsel Maxtron. Ternyata ponsel tersebut bukan yang digunakan untuk transaksi," Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga saat ditemui di Rutan Kelas I Surakarta, Jumat (24/11/2017).
Urip menjelaskan penggeledehan ini dilakukan pada 10 November 2017. Saat itu pihak Bareskrim Mabes Polri membawa tim penyidik untuk memeriksa Andang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua HP ditanam di tanah halaman depan kamar sedalam 50 cm. Kami temukan HP merek Xiaomi dan Apple. Satunya di belakang masjid HP merek Nokia," ujarnya.
Barang bukti ponsel beserta kartu SIM-nya diserahkan kepada Bareskrim. Mengenai asal ponsel, Urip mengaku masih akan mendalaminya.
Usai dilakukan penyidikan, Andang dimasukkan ke dalam ruang isolasi hingga dijemput oleh tim Mabes Polri. Penjagaan ruang isolasi pun diperketat.
"Andang dititipkan ke kami dan ditempatkan di ruang isolasi agar tidak bisa ditemui kecuali saya dan petugas penjaga blok. Ini sebagai antisipasi agar tidak terkontaminasi dengan warga binaan lain," ucapnya. (sip/sip)











































