"Kerusakan bukit karst telah terlihat jelas karena pembangunan infrastruktur Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS)," kata Direktur Eksekutif WALHI DIY, Halik Sandera kepada wartawan di Kantor WALHI DIY, Jalan Nyi Pembayun No 14 A, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).
Kawasan Karst Gunung Sewu di Pulau Jawa membentang dari Bantul dan Gunungkidul di DIY, sampai ke Wonogiri di Jawa Tengah dan Pacitan di Jawa Timur. Namun, kata Halik, keberadaan kawasan karst ini makin terancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Halik, konsep pariwisata massal juga turut mengancam ekosistem karst. Oleh karena diperlukan tindakan tegas dari pemerintah, salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung atau wisatawan di kawasan karst.
"Kami meminta pemerintah segera melahirkan kebijakan perlindungan ekosistem esensial, termasuk karst. Kebijakan itu harus komprehensif, berprespektif keadilan ekologis dan bukan eksploitatif," ucapnya.
Selanjutnya pihaknya meminta, wewenang pengelolaan karst sebaiknya ditaruh dalam suatu lembaga atau kementerian. Tugas lembaga ini yakni melindungi keberadaan kawasan karst di seluruh Indonesia.
"Dengan begitu upaya perlindungan (kawasan karst) bisa dilaksanakan secara menyeluruh dan terkoordinasi tanpa terpengaruh ego sektoral antar lembaga atau antar kementerian pemerintah," ungkapnya.
WALHI juga meminta setiap kebijakan pengelolaan dan perlindungan kawasan karst juga mengakui Wilayah Kelola Rakyat. Tujuannya agar masyarakat sekitar kawasan karst dilibatkan dalam perumusan kebijakan.
"Kemudian dalam jangka pendek harus diterbitkan moratorium penerbitan perizinan industri ekstraktif baru pada kawasan ekosistem karst. Lalu juga melakukan review terhadap izin-izin (industri) lama," jabarnya.
Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional WALHI Indonesia, Wahyu A Perdana menambahkan, tiap pemda juga harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ketentuan itu, kata Wahyu, adalah amanat UU 32/2009.
"KLHS itu untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Baik itu kebijakan, rencana maupun program," tutupnya. (skm/skm)











































