Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY, Tri Karyono mengatakan proses eksekusi terhadap Irhas berlangsung alot. Saat tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (kejari) Gunungkidul, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kejaksaan Agung mendatangi rumah Irhas di Kecamatan Semin Gunungkidul, pihak keluarga menolak eksekusi dengan dalih kondisi Irhas masih sakit. Alasan itu sebelumnya juga pernah dipakai sehingga rencana eksekusi pertama yang dijadwalkan beberapa waktu lalu terpaksa tertunda.
"Tim datang sengaja membawa mobil ambulan, lalu kita bawa ke RSUD Wonosari untuk dicek kesehatannya dan oleh dokter rumah sakit dinyatakan sehat," kata Tri ketika dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Irhas akan menjalani pidana setahun penjara setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu sesuai dengan putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tahun 2013.
"Upaya banding dan kasasinya ditolak sehingga putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Tri.
Selain Irhas, kasus dana tunjangan DPRD Gunungkidul 2003-2004 yang terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar juga menyeret koleganya eks anggota dewan periode 1999-2004. Di antaranya tujuh orang telah menjalani hukuman dan bebas bersyarat pada Oktober 2017. Sebanyak 11 orang baru dieksekusi pada Januari lalu setelah kasasi mereka juga ditolak MA, dan dua orang tidak diproses karena telah meninggal dunia. (bgs/bgs)











































