Pemda Diminta Bantu Ciptakan Keselamatan Operasi Penerbangan

Pemda Diminta Bantu Ciptakan Keselamatan Operasi Penerbangan

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 14:56 WIB
Sosialisasi KKOP di Yogyakarta (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Yogyakarta - Pemerintah daerah diminta mendukung penerapan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang pengelolaan kawasan di sekitar bandar udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, I Wayan Nurwiyana, mengatakan bahwa inti dari pelaksanaan adalah bersama-sama menggunakan dan memanfaatkan KKOP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain ketentuan tinggi bangunan, masyarakat juga dilarang bermain layang-layang, balon udara, sinar laser, dan drone di area KKOP.

"Kerap ada laporan pilot melihat balon udara terbang. Kalau kena badan pesawat bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Juga ada laporan sinar laser menganggu pilot pesawat militer, kami harap masyarakat paham adanya aturan ini," kata dia saat ditemui usai sosialisasi KKOP yang digelar PT Angkasa Pura I di Yogyakarta, Rabu (23/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata dia, berdasar Undang-undang Penerbangan, terdapat tujuh KKOP dengan radius sejauh 15 kilometer dari bandara. Di antaranya adalah daerah ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan transisi, kawasan horizontal dalam, kawasan kerucut, kawasan horizontal luar. Pada kawasan tersebut berlaku aturan cukup ketat demi keselamatan penerbangan.

"Seperti bangunan, di kawasan itu boleh membangun gedung bertingkat tapi ada pengendalian batasan ketinggian," kata Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah III,

Ia mencontohkan ring I berjarak sekitar 4 kilometer dari bandara maksimal bangunan gedung setinggi 45 meter dari elevasi runway. Ring II jarak 4-6 kilometer dari bandara, 45-140 meter. Untuk ring III jarak lebih dari 6-15 kilometer, tinggi bangunan maksimal 150 meter.

Menurutnya, jika ada bangunan di KKOP yang tingginya menyalahi ketentuan, berpotensi mengganggu jarak pandang pilot maupun operasi penerbangan. "Ini semata-mata demi keselamatan penerbangan, penumpang, dan masyarakat," ujarnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads