"BS (Bambang Sugito) kita eksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman selama satu tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dyah Retnowati Astuti, ketika dihubungi detikcom, sore tadi.
Dijelaskannya, kasus yang menjerat Bambang berawal pada 2003 ketika dia menjabat GM Angkasa Pura I Cabang Bandara Adisutjipto. Selaku GM, ia berwenang menerbitkan izin prinsip, tanda tangan kontrak, dan memperpanjang kontrak sewa konter dagang dengan mitra kerja pihak ketiga yang membuka usaha di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bambang Sugito, di luar kewenangannya, juga meminta uang kepada Emi padahal tidak miliki saham pada UD Boga Sari Asli senilai total Rp 47,7 juta. Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan dan diproses hukum yang berlanjut masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 2008.
Oleh PN Sleman, pada 15 April 2009, Bambang Sugito divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta.
"Setelah putusan PN Sleman, BS menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan berkekuatan hukum tetap yang tetap menghukum pidana penjara," jelas Dyah.
Asisten Intelijen Kejati DIY, Tri Karyono, kepada wartawan menambahkan, proses eksekusi berlangsung lancar karena yang bersangkutan kooperatif ketika dijemput tim jaksa di rumahnya di wilayah Sleman.
"Setelah dijemput langsung dibawa ke Lapas Wirogunan," jelasnya. (mbr/mbr)