Sekretaris Dewan Pakar DPP Golkar, Firman Soebagyo, menjelaskan jika nantinya praperadilan Setya Novanto berhasil dimenangkan dan terbebas dari status tersangka maka jabatan sebagai ketua umum akan dikembalikan bisa kembali kepada Setya Novanto.
"Kita harus menghormati hak-hak warga negara. Pak Novanto adalah ketua DPR, kemudian beliau juga warga negara yang punya hak secara hukum melakukan sebuah proses hukum lanjutannya, itu namanya praperadilan. Nah itu yang kita tunggu proses ini," jelasnya kepada wartawan di Rembang, Rabu (22/11/17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu Golkar sudah mengambil sikap semalam dengan dibuat Plt, Pak Setya Novanto supaya konsentrasi di proses hukumnya. Baru nanti kalau Pak Novanto dalam proses praperadilannya kalah maka akan ada tahapan berikutnya. Kita akan berhentikan permanen termasuk penggantian DPR," pungkasnya. (mbr/mbr)











































