Baliho dan poster itu dipasangn di sekitar tempat keramaian dan jalan jalan protokol di Kota Tegal. Kota Tegal sendiri akan menggelar pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018 nanti.
Karena tidak mengantongi izin pemasangan satpol PP Pemkot Tegal menertibkan baliho-baliho tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain poster gambar/foto yang bersangkutan juga ditambahi tulisan-tulisan jargon atau slogan-slogan.
Berdasarkan pantauan detikcom, hari ini Selasa (21/11/20017) beberapa poster untuk pilwakot Tegal diantaranya poster pasangan Tanty Prasetyoningrum dan Goutsun. Poster-poster itu terpasang di persimpangan jalan yang ramai lalu-lintas warga. Kemudian ada lagi poster Edy Suripno yang juga Ketua DPRD Kota Tegal.
Selanjutnya poster bergambar Nursoleh yang saat ini menjabat Plt Walikotya, Habib Ali zaenal mantan wakil walikota yang juga seorang ulama. Poster bergambar seorang tokoh muda di Kota Tegal dari Partai Demokrat, Jumadi.
"Dengan maraknya banner para kandidat ini, Satpol PP Kota Tegal, pernah menertibkan sehari sedikitnya 300 banner ukuran 40x70 cm yang terpasang di jalan protokol selama 2 hingga 3 bulan berjalan," kata Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Heri Kurniawan saat ditemui di kantornya.
![]() |
Untuk banner kata dia, sesuai Perda Nomor 2 tentang PPLH Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup tidak boleh memaku di pohon. "Sesuai Perwal Nomor 2 tahun 2012 tidak boleh memasang banner di pohon," jelas Heri.
Menurutnya penertiban baliho dan banner sifatnya pembinaan bagi para pemasang dengan memanggil pihak bersangkutan. Pihaknya telah mencopotnya kemudian dikumpulkan di kantornya.
"Banner bisa diambil kembali setelah memenuhi ijin dan kewajiban membayar pajak reklame, semua tidak berizin dan menempatkan yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya. (bgs/bgs)