Ketua KPU Kota Yogya, Wawan Budiyanto menerangkan, pendaftaran ulang parpol ini dibuka dari tanggal 20-22 November 2017. Dalam pendaftaran ulang ini, kata Wawan, kesembilan parpol diminta menyerahkan KTA dan KTP
"Kami akan terima (pendaftaran ulang) tanggal 20-21 November mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian tanggal 22 November (pendaftarannya) kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB," kata Wawan kepada wartawan di KPU Kota Yogyakarta di Jl Magelang, Kricak, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah pendaftaran ulang selesai, kami kemudian akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan tersebut," paparnya.
"Khusus untuk tiga partai (PBB, PIKA dan PKPI) yang kemarin sudah menyerahkan dokumen tanggal 3-16 Oktober. Maka dokumen tersebut bisa digunakan sebagai bahan penelitian KPU seandainya ketiga parpol itu tidak menyerahkan data baru," lanjutnya.
Menurut Wawan, KPU Kota Yogyakarta menjamin tiap tahapan pendaftaran di KPU tidak akan terganggu. Pada saat penetapan peserta pemilu diumumkan, baik parpol yang mendaftar di awal maupun di akhir akan diumumkan bersamaan.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan putusan terkait nasib sembilan parpol. Sembilan parpol yang diperbolehkan mendaftar ulang yakni PKPI, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini