"Korban ini dibujuk rayu, diajak ke kamar mandi dan terjadilah peristiwa itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Kasim Akbar Bantilan dalam juma pers di kantornya, Jalan Reksobayan, Selasa (21/11/2017).
AJ melakukan aksi bejatnya itu pada Rabu (15/11). Waktu itu AJ melihat korban yang sedang bermain-main di area tempat ibadah. Dia mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5.000 dan Rp 1.000 dan mengajaknya ke toliet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kejadian kedua, korban menangis dan melapor ke orangtuanya yang langsung melapor ke polisi. Petugas langsung ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta dua koin Rp 500.
Atas perbuatannya itu, AJ dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Undang-undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 292 KUHP.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Akbar. (sip/sip)