Ini Dia Daftar UMK di 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah

Ini Dia Daftar UMK di 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 11:17 WIB
Ganjar Pranowo saat membuka acara Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional VI Tahun 2017 di Balai Besar Pelatihan Kerja Semaranh didampingi Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemenaker RI. Foto: Dok Kemenaker
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menandatangai surat keputusan terkait upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Penandatanganan dilakukan hari Senin (20/11) kemarin.

Berikut UMK tahun 2018 sesuai dengan surat keputusan yang sudah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018:

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490,00
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458,00
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000,00
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp 1.560.000,00
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650,00
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700,00
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.648.000,00
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp 1.696.000,00
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000,00
13. Kabupaten Klateng : Rp 1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900,00
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000,00
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500,00
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000,00
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000,00
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000,00
22. Kabupaten Kudus : Rp 1.892.500,00
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360,00
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000,00
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000,00
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000,00
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000,00
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000,00
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000,00
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000,00
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000,00
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000,00
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.000,00
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000,00
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200,00

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar mengatakan jika ada yang tidak puas bisa berupaya sesuai aturan. Namun ia menegaskan jumlah tersebut sudah upaya optimal.

"Pasti selalu ada yang tidak puas. Silahkan gunakan upaya yang ada," kata Ganjar usai membuka Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional VI Tahun 2017 di Balai Besar Pelatihan Kerja, Pedurungan, Semarang, Selasa (21/11/2017).

Ganjar juga menegaskan keputusan tersebut berdasarkan PP 78 tahun 2015. Meski demikian Ganjar memastikan tidak ada yang kenaikannya dibawah ketentuan PP 78/2015 yaitu 8,71%.

"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir tidak ada yang di bawah PP," tegasnya.

Selain itu Ganjar juga mengajak agar secepatnya membahas UMK 2019 agar tidak setiap akhir tahun isu UMK menghangat.

"Kalau itu bisa dilakukan, formula jadi pegangan. Biar tidak akhir tahun selalu bicara ramai panas anget masalah ini," pungkas Ganjar.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pula upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan.

Adapula bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads