Tuntut Gubernur Jateng Abaikan PP No 78, Massa Buruh Siap Menginap

Tuntut Gubernur Jateng Abaikan PP No 78, Massa Buruh Siap Menginap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 13:22 WIB
Aksi buruh di kantor gubernur Jateng. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Massa gabungan buruh dari berbagai aliansi kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka mengaku akan berjuang dan rela menginap agar penentuan UMK tidak berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.

Aksi tersebut memang sudah direncanakan sebagai aksi lanjutan hari Rabu (15/11) pekan lalu. Hari ini, Senin (20/11/2017), juga bertepatan dengan rencana gubernur akan bertemu dengan dewan pengupahan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Konfederasi serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Slamet Kaswanto, mengatakan PP No 78 tidak sesuai jika diterapkan untuk menentukan UMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan hari ini seperti tanggal 15. Kita tuntut Gubernur dalam nenentukan UMK abaikan PP No 78," kata Slamet.

Tuntut Gubernur Jateng Abaikan PP No 78, Massa Buruh Siap MenginapMereka mengaku siap menginap (Foto: Angling AP/detikcom)

Buruh di berbagai daerah itu mengaku sudah melakukan survei kehidupan hidup layak dan mendapatkan hasil yang berbeda dari penetapan berdasar PP No 78. Slamet mencontohkan, dari hasil survei, UMK 2018 untuk Kota Semarang yang sesuai adalah Rp 2,7 juta.

"Maka kami minta usulkan Rp 2,7 juta sesuai KHL," tegasnya.

Terkait aksi, massa masih terus berdatangan dari berbagai daerah. Slamet menambahkan, aksi dimungkinkan sampai sore, malam, bahkan menginap jika tuntutan mereka diabaikan.

"Aksi kan bergelombang. Bisa sampai sore sampai malam sampai penetapan. Besok lihat, apabila Gubernur dalam penetapan UMK masih gunakan PP 78, akan aksi lagi untuk dilakukan revisi," pungkas Slamet. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads