Mahfud MD: Novanto Sudah Dilindungi, Kalau Tidak Sudah Dihajar Rakyat

Mahfud MD: Novanto Sudah Dilindungi, Kalau Tidak Sudah Dihajar Rakyat

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 12:11 WIB
Mahfud MD memberikan keterangan terkait kasus Setya Novanto, Jakarta Kamis (16/11). Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom
Yogyakarta - Setya Novanto meminta perlindungan Presiden Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri. Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai permintaan itu salah.

"Jadi tidak ada relevansinya minta perlindungan ke TNI. (TNI) Bukan melindungi pelaku kriminal atau diduga pelaku kriminal," kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (20/11/2017).

Mahfud MD juga menilai Presiden justru telah melindungi penegakan hukum dengan membiarkan Setya Novanto dibawa ke pengadilan. Penegakan hukum tersebut, lanjut Mahfud sudah melindungi Setya Novanto agar tidak diperlakukan sewenang-wenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sudah katakan silakan tegakkan hukum terhadap Setya Novanto, sudah melindungi dia daripada pakai hukum rimba, ini sudah pakai hukum yang benar," katanya.

Kepolisian juga sudah memberikan perlindungan seperti memberikan pengawalan kepada Setya Novanto. Mahfud menilai pengacara Setnov terlalu akrobatik. Apalagi sebelumnya akan minta perlindungan pengadilan HAM internasional yang hal ini juga salah. Karena pengadilan HAM internasional itu mengadili kejahatan kemanusian dan kejahatan perang.

"Sudah dilindungi kok masih minta perlindungan. Kan bisa dihajar oleh rakyat-rakyat yang kalap kalau tidak dilindungi polisi. Sudah dikawal dengan baik, dinaikkan mobil, dikasih baju bagus baju orange," kata Mahfud MD. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads