"Selanjutnya setelah penahanan Pak Setya Novanto (semoga) tidak menimbulkan kegaduhan," kata Romahurmuziy disela-sela acara milad Muhammadiyah ke-105 di Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Jumat (17/11/2017) malam.
"Ya saya tadi mengikuti berita yang terakhir, bahwa Pak Setnov sudah ditahan oleh KPK. Tentu sebagai kolega di DPR RI saya menyampaikan keprihatinan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami menghargai ikhtiar-ikhtiar KPK dengan berbagai upaya profesional dan proporsional di dalam proses penegakkan hukum," jelasnya.
Untuk posisi Novanto yang masih menjadi pimpinan DPR, Romahurmuziy menyerahkan urusan ini ke internal Partai Golkar. Karena yang berhak mengganti atau memberhentikan Novanto adalah Fraksi Golkar.
"Kalau kita mengacu pada undang-undang MD3, ada ketentuan yang membolehkan seorang anggota DPR yang berada di dalam status tersangka untuk masih menjabat," ucapnya.
"Tetapi pada saat yang sama manakala yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, maka undang-undang MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini