7 Parpol di Brebes Tak Penuhi Syarat Batas Minimal Keanggotaan

7 Parpol di Brebes Tak Penuhi Syarat Batas Minimal Keanggotaan

Imam Suripto - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 19:28 WIB
KPU Kab Brebes menyampaikan hasil verifikasi (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - 7 dari 13 parpol yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes belum memenuhi syarat administrasi, terutama batas minimal keanggotaan. Namun KPU memberikan tenggat waktu untuk memperbaikinya.

Tujuh parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat adalah PDIP, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Berkarya. Berdasarkan penilitian administrasi KPU, jumlah keanggotaan tujuh partai ini belum mencapai batas minimal yang disyaratkan, yakni 1000 anggota.

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Jumat (17/11/2017) menegaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan data keanggotaan parpol dinyatakan tidak sah. Setelah dilakukan penelitian banyak ditemukan anggota parpol yang diajukan itu ternyata PNS, TNI, Polri, usia di bawah 17 tahun, ganda internal, eksternal dan KTA tidak sinkron dengan KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tujuh faktor itu, terbanyak adalah karena KTA tidak sinkron dengan KTP. Karena alasan itu, KPU menyatakan bahwa keanggotaan di parpol tidak sah. Sehingga akan mengurangi jumlah keanggotaan yang pernah diajukan saat pendaftaran," ujar Riza.

Secara rinci dijelaskan, jika jumlah anggota sesuai dengan F2 atau sipol dan dikurangi anggota tidak sah kemudian hasilnya kurang dari 1000 orang maka parpol wajib melengkapinya. Ini sebagai syarat agar bisa ikut pada Pemilu 2019. "KPU memberikan batas waktu sampai tanggal 1 Desember 2017 untuk melengkapinya," katanya.

PDIP misalnya, dalam sipol mendaftarkan 1.278 orang. Karena ditemukan keanggotaan ganda dan tidak sinkron, KPU mencoret sebanyak 672 dan tinggal menyisakan 606 orang yang memenuhi syarat. PPP dari 1.070 anggota yang diajukan, 394 anggota dinyatakan tidak sah karena tidak sinkron, 3 anggota sebagai PNS, 26 ganda internal dan 1 eksternal.

Demikian dengan Partai Demokrat. Dalam daftar sipol memiliki 1095 orang anggota. KPU mencoret 413 keanggotaan partai ini karena ganda eksternal dan tidak sinkron. Sisa anggota memenuhi syarat menurut KPU sebanyak 826 orang.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Brebes, Illia Amin, saat dikonfirmasi menjelaskan akan mengikuti semua aturan dari KPU. "Mulai besok sipol KPU dibuka kembali untuk memasukanya data yang tidak terinput dengan benar. Waktu perbaikan dua minggu, insyaallah dalam seminggu sudah masuk semua," kata dia.

Sementara Ketua DPD Partai Demokrat, Heri Fitriansyah, juga menyampaikan hal serupa. "Kami sudah menyiapkan data untuk melengkapi kekurangannya. Insyaallah tidak membutuhkan waktu lama," tandasnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads