"Temuan ini berawal dari laporan warga yang mengetahui bahwa ada salah satu PPS merupakan anggota parpol. Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan, ditemukan satu orang atas nama Sihono," jelas Ketua Panwaskab Magelang, M. Habib Saleh kepada detik,com, di Kantor Panwaskab Magelang, Jalan Jenderal Sudirman Km 0,1, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (17/11/2017).
Habib menyebutkan, yang bersangkutan tercatat sebagai anggota PPS Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Selain masih tercatat sebagai anggota parpol, Sihono juga merupakan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, temuan tersebut akan dijadikan rekomendasi agar Sihono dicoret dari daftar PPS. Rekomendasi kemudian akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang.
"Kasus ini ditemukan dan diproses Panwascam Mertoyudan. Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jateng, pihak yang memberikan rekomendasi adalah pihak yang menemukan dan melakukan klarifikasi yakni Panwascam Mertoyudan. Namun kami tetap melakukan supervisi dan pendampingan," terangnya.
Sejauh ini, Panwaskab Magelang sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang. Diharapkan KPU, bisa segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun menambahkan, penerimaan PPS dari unsur parpol termasuk pelanggaran administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 serta Keputusan KPU Jateng nomer 16/PP.02.3-KPT/33/Prov/2017.
"Dari dokumen yang dimiliki Panwaskab, Sihono menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sesuai formulir model F3-KWK.KP saat mendaftar sebagai anggota PPS. Dia juga sempat mendaftar sebagai anggota Panwaskab Magelang namun tidak lolos," jelas Fauzan (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini