Empat partai yang sudah memenuhi syarat yakni Golkar, PKS, Perindo serta PKB. Sedangkan 9 partai yang belum memenuhi syarat yakni, PDI Perjuangan, PAN, PPP, Partai Berkarya, NasDem, Partai Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, serta Hanura.
Komisioner KPU Banjarnegara, Rahadian Hari, mengatakan 9 partai yang belum memenuhi syarat disebabkan karena setelah dicocokkan antara data Sipol dengan KTP serta kartu anggota partai tidak sesuai. Mulai dari nama, alamat hingga tanggal lahir berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, KPU masih memberi waktu untuk perbaikan data bagi partai yang masih belum memenuhi syarat. Perbaikan ini diberi tenggang waktu hingga tanggal 1 Desember 2017 mendatang.
"KPU memberi waktu 14 hari sampai tangga 1 Desember. Kalau belum ada perubahan, perbaikan diterima hanya sampai jam kerja yakni pukul 16.00 WIB," kata dia.
Dijelaskannya, jika sampai tanggal 1 Desemebr 2017 ada partai yang tidak bisa melakukan perbaikkan maka partai tersebut tidak lolos persyaratan di tingkat kabupaten. Namun, tidak menutrup kemungkinan jika partai tersebut lolos di kabupaten lain di atas 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi maka tetap bisa lolos secara nasional.
"Kalau di Jawa Tengah minimal ada 27 kabupaten/kota lolos dari jumlah keseluruhan 35 kabupaten dan kota. Sedangkan di tingkat nasional, harus di setiap provinsi lolos verifikasi," paparnya. (mbr/mbr)











































