Tiga parpol itu adalah PAN, PKB dan Partai Garuda. PAN melampirkan 853 nama anggota, yang dianggap sah oleh KPU hanya 383 nama. PKB menyertakan 1.336 nama, hanya 517 nama yang memenuhi syarat. Sedangkan Partai Garuda, dari 690 hanya 38 nama yang memenuhi syarat. Sedangkan batasan keanggotaan parpaol di Rembang sebanyak 625 orang.
"Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena resiko kegandaan dalam satu partai dengan partai lainnya. Partai yang belum memenuhi syarat itu bisa kembali memasukkan berkas daftar anggota seperti saat pendaftaran sesuai dengan sipolnya," kata Komisioner KPU Rembang, Maftukhin, Jum'at (17/11/17).
Lebih lanjut, Maftukhin mengatakan selama tahapan verifikasi data parpol, pihaknya menemukan setidaknya empat nama ASN yang diajukan oleh parpol sebagai anggotanya. "Kami tidak menemukan nama anggota TNI ataupun Polri," lanjutnya.
Selain itu juga ditemukan ebanyak 550 nama yang tercantum ganda di internal partai. Ratusan nama itu kemudian dilakukan verifikasi faktual dengan menanyai secara langsung untuk memilih salah satu partai. (mbr/mbr)











































