KPU Kabupaten Rembang Kembalikan Berkas PKB dan PAN

KPU Kabupaten Rembang Kembalikan Berkas PKB dan PAN

Arif Syaefudin - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 17:45 WIB
(Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengembalikan berkas yang diajukan oleh tiga parpol karena datanya dinilai tidak valid. Selain itu, selama tahapan verifikasi data, KPU Rembang juga menemukan parpol yang mencatut nama aparat sipil negara (ASN) diklaim sebagai anggotanya.

Tiga parpol itu adalah PAN, PKB dan Partai Garuda. PAN melampirkan 853 nama anggota, yang dianggap sah oleh KPU hanya 383 nama. PKB menyertakan 1.336 nama, hanya 517 nama yang memenuhi syarat. Sedangkan Partai Garuda, dari 690 hanya 38 nama yang memenuhi syarat. Sedangkan batasan keanggotaan parpaol di Rembang sebanyak 625 orang.

"Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena resiko kegandaan dalam satu partai dengan partai lainnya. Partai yang belum memenuhi syarat itu bisa kembali memasukkan berkas daftar anggota seperti saat pendaftaran sesuai dengan sipolnya," kata Komisioner KPU Rembang, Maftukhin, Jum'at (17/11/17).

Lebih lanjut, Maftukhin mengatakan selama tahapan verifikasi data parpol, pihaknya menemukan setidaknya empat nama ASN yang diajukan oleh parpol sebagai anggotanya. "Kami tidak menemukan nama anggota TNI ataupun Polri," lanjutnya.

Selain itu juga ditemukan ebanyak 550 nama yang tercantum ganda di internal partai. Ratusan nama itu kemudian dilakukan verifikasi faktual dengan menanyai secara langsung untuk memilih salah satu partai. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads