Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Semarang

Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Semarang

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 16:58 WIB
Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Semarang
Konvoi massa buruh menuju kantor Bupati Semarang. Foto: Eko Susanto
Semarang - Sejumlah buruh berkonvoi mendatangi Kantor Bupati Semarang hari ini. Mereka datang untuk menuntut besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.516.636,5.

Sebelum mendatangi Kantor Bupati Semarang di Jalan Diponegoro No 14, Ungaran, para buruh berkumpul di Stadion Wujil, Bergas. Sambil menunggu hujan reda, sekitar pukul 15.15 WIB, dengan menaiki sepeda motor, mobil melakukan konvoi. Dalam konvoi tersebut mendapatkan pengawalan dari Polres Semarang.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Nurdin mengatakan, para buruh ini tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur). Mereka menilai UMK sebesar Rp 1.896.989,5 yang diusulkan Bupati Semarang Mudjirin tak cukup.

"Gempur ini terdiri dari 5 serikat pekerja. Kami minta bupati mengusulkan besarnya UMK sebesar Rp 2.516.636,5," kata Nurdin di sela-sela kumpul di Stadion Wujil, Bergas, Senin (17/11/2017).

Konvoi massa buruh menuju kantor Bupati Semarang.Konvoi massa buruh menuju kantor Bupati Semarang. Foto: Eko Susanto

Besarnya UMK yang diusulkan, kata dia, berdasarkan KHL ditambah KHL kali inflasi serta ditambah pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, hitungan yang dilakukan sebesar Rp 2.516.636,5.

Untuk itu, pihaknya menolak usulan rekomendasi usulan UMK Kabupaten Semarang yang diajukan kepada Gubernur Jateng sebesar Rp 1.896.989,5 berdasarkan PP No 78 tahun 2015.

"Dasar penolakan ini pada pasal 44 ayat 2 PP No 78 tahun 2015 bertentangan dengan pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang penetapan upah minimum," katanya seraya menunjukkan tuntutan yang akan disampaikan. (sip/sip)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini