Begini Cara Pria yang Ditangkap BNN Dapatkan Sandal Berisi Sabu

Begini Cara Pria yang Ditangkap BNN Dapatkan Sandal Berisi Sabu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 13:56 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Seorang pria bernama Dedi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena membawa sandal wanita berisi sabu. Sandal tersebut ternyata sebelumnya dipakai 2 wanita dari Aceh ke Semarang kemudian ditukar.

Dedi yang dibagian kakinya penuh tato itu ditangkap 8 November 2017 lalu oleh petugas di Jalan Setia Budi Semarang dekat pantung Pangeran Diponegoro. Di motornya terdapat 2 pasang sandal wedges wanita yang di dalamnya berisi sabu total 800 gram.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan narkotika tersebut didatangkan dari Malaysia dengan titik tolak Aceh dan Sumatera Utara ke Jawa Tengah melalui kurir dua wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua perempuan. Sandalnya (2 pasang berisi sabu) itu dipakai," kata Agus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Jumat (17/11/2017).

Dua wanita tersebut bertemu dengan Dedi di suatu tempat. Ketika bertemu, Dedi sudah membawa 2 pasang sandal baru untuk ditukar dengan sandal berisi sabu yang dipakai 2 wanita tersebut.

"Perempuan itu balik ke Aceh. Mereka lolos dari bandara dengan sandal yang dipakai," katanya.

Saat tersangka diminta membongkar 2 pasang sandal tersebut ditemukan 200 gram sabu dalam masing-masing sandal sehingga totalnya 800 gram.
"Ini nilainya mencapai Rp 2 miliar. Prihatin juga karena masih ada yang berminat," kata Agus.

Dedi lanjut Agus, dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba di Lapas Pekalongan bernama Cristian Jaya Kusuma alias Sancai. Keduanya ternyata pernah berhasil mengedarkan 1 kg sabu di Semarang. Sabu juga didapatkan dengan modus serupa. "Pernah lolos perempuan yang sama 1 kilogram dan sudah beredar," katanya.

Saat ini kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads