Bawa Sandal Wanita Berisi Sabu 800 Gram, Residivis Ditangkap

Bawa Sandal Wanita Berisi Sabu 800 Gram, Residivis Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 13:14 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan peredaran sabu seberat 800 gram di Semarang. Sabu tersebut disimpan dalam sandal wedges wanita yang diberi rongga.

Pengungkapan terjadi hari Rabu, 8 November 2017 lalu sekitar pukul 15.45 WIB di sekitar patung Pangeran Diponegoro kawasan kampus di Tembalang Semarang, tepatnya di Jalan Setia Budi. Petugas BNNP Jateng yang mengetahui akan ada transaksi narkoba di sana langsung ke lokasi sembari mencari informasi.

Saat itu petugas mencurigai seorang pria sangar berbadan besar mengendarai motor matik dan berhenti di lokasi. Petugas langsung menghampiri pria tersebut dan menemukan dua pasang sandal wanita yang disimpan dalam plastik biru di motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penggeledahan diketahui pria tersebut membawa kantong plastik warna biru muda yang di dalamnya terdapat 2 pasang sandal wanita," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Jumat (17/11/2017).

Pria bernama Dedi, warga Jalan Urip Sumoharjo, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang itu kemudian diminta membongkar sandal wanita tersebut. Benar saja ditemukan paket sabu di dalam hak sandal wedges.

"Setelah dilakukan pembukaan terhadap 2 pasang sandal tersebut semuanya berisi serbuk putih diduga narkotika masing-masing 200 gram sehingga total barang bukti yang disita adalah 800 gram," tandasnya.

Agus menjelaskan, tersangka Dedi mengaku diminta mengambil sabu dalam sandal wedges tersebut oleh seseorang dengan nama profile Antara Ada Dan Tiada di pesan Blackberrry Massenger (BBM).

"Dia (tersangka) menyebut pemilik akun BBM Antara Ada Dan Tiada merupakan narapidana Lapas Karang Intan Banjarbaru Kalimantan Selatan bernama Suriani Effendy alias Isur," terang Agus.

Koordinasi dilakukan antara BNNP Jateng, BNNP Kalimantan Selatan dan Lapas Karang Intan. Ternyata pemilik profil BBM tersebut bukan Isur dan tersangka berusaha menutupi pemilik profil sebenarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pemilik sebenarnya adalah Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, narapidana Lapas Pekalongan.

"Dia sebelumnya berusaha mengelabuhi penyidik BNNP Jateng dengan tidak mengakui peran Sancai dan justru menunjuk Isur sebagai orang yang menyuruhnya," tandas Agus.

Dedi dan Sancai kemudian diperiksa di kantor BNNP Jateng dan diketahui keduanya sudah pernah berhasil mengedarkan 1 kg sabu di wilayah Kota Semarang.

Untuk diketahu Dedi merupakan residivis kasus pembunuhan dengan hukuman 22 tahun penjara dan kasus narkoba 1 tahun penjara. Ia baru saja menyelesaikan masa tahanan di Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang bulan Agustus 2017 lalu. Sedangkan Sancai merupakan terpidana kasus narkoba yang awalnya ditahan di Lapas Karang Intan Kalsel dan berpindah-pindah hingga akhirnya berada di Lapas Pekalongan.

Agus menjelaskan, berdasarkan penyelidikan BNNP Jateng, Sancai merupakan pengedar jaringan Banjarmasin dan sudah beraksi di Jawa Tengah sejak awal tahun 2017.

"Jaringan Banjarmasin yang dipimpin Sancai mulai aktif melakukan peredaran narkotika di wilayah Jateng mulai awal 2017 dengan nilai transaksi mencapai Rp 300 juta dalam sehari," terang Agus.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Pekalongan, Syaefudin mengatakan dari tangan Sancai ditemukan 2 telepon seluler yang digunakan untuk mengendalikan transaksi narkoba.

"Ini kerjasama BNNP Jateng dan Kemenkumham. Kami terima perintah saat itu jam 11.00 hari Jumat kemudian kami tindak lanjuti dan menemukan 2 handphone," tandas Syaefudin.

Ia mengakui kurangnya pengawasan di Lapas Pekalongan karena jumlah petugas yang tidak sebanding dengan narapidana yaitu 730 orang. Oknum sipir nakal juga sudah pernah ditindak dan kini usaha memperketat pengamanan dilakukan.

"Ada beberapa oknum dan sudah ditindak di wilayah agar diberikan sanksi. Tadi malam tim Kanwil melakukan kegiatan penggeledahan dan tes urin. Masih ada yang positif tapi tidak banyak," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads