"Hari ini kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada 12 partai politik yang terdaftar dan dinyatakan lolos pendaftaran di tingkat pusat," kata Komisioner KPU Boyolali, Ali Fahrudin disela-sela rapat penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi.
Partai politik diberi waktu melakukan perbaikan berkas itu hingga tanggal 1 Desember 2017 mendatang. KPU Boyolali juga menyampaikan catatan tentang berkas apa saja yang harus diperbaiki tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boyolali ini menjelaskan, dari hasil verifikasi administrasi KPU Boyolali menemukan sejumlah temuan, yang harus diperbaiki masing-masing parpol.
"Pertama, antara Sipol (sistem informasi partai politik) ada yang tidak konek. Parpol nge-print-nya tidak update terakhir, sehingga ada pergeseran sedikit," katanya.
Kedua, lanjut dia, ada daftar nama yang tidak sinkron antara KTP dan KTA, sehingga itu kemudian dinyatakan belum memenuhi syarat. "Ada pula yang KTP maupun KTA tidak bisa dibaca baik identitas, NIK maupun alamatnya," katanya.
Selain itu juga ada ganda identik, yaitu nama satu orang muncul beberapa kali dalam satu partai tersebut. Kemudian juga ada ganda eksternal, yakni nama satu orang muncul dalam beberapa partai politik. "Nama ganda itu mencapai 486," katanya.
Selain itu kata dia, KPU Boyolali juga menemukan PNS yang masuk dalam keanggotaan parpol serta anggota yang masih di bawah umur. Pihaknya sudah melakukan verifikasi langsung.
"Sudah kami verifikasi. Yang PNS, mereka menyatakan bukan anggota parpol. Sedangkan yang masih dibawah umur, karena kesalahan input data oleh parpol bersangkutan. Mereka sudah memegang KTP, sehingga sudah cukup umur," terang dia.
Setelah berkas tersebut diperbaiki dan diserahkan kembali ke KPU, selanjutkan akan dilakukan verifikasi lagi. Semua perwakilan partai yang hadir dalam acara itu menyatakan siap melakukan perbaikan berkas secepatnya. (bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini