"Di Indonesia ada sebanyak 518 kota/kabupaten, tapi yang sudah punya regulasi tentang KTR baru 100 daerah," ujar Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli KTR, Hasto Wardoyo, kepada detikcom, usai melakukan audiensi dengan Pemkot Magelang, Kamis (16/11/2017).
Dari jumlah itu, kata Hasto, sebagian besar berada di luar Jawa. Padahal populasi penduduk terbesar, termasuk anak-anak dan remaja, berada di Pulau Jawa yang sangat rentan terpapar bahaya asap rokok. Dia menyebutkan, jumlah perokok di Indonesia saat ini mencapai 36 persen dari jumlah penduduk, terbanyak adalah pada usia 15-19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kulon Progo sendiri, lanjutnya, sudah ada peraturan bupati yang mengatur KTR, termasuk sanksi yang bisa diterapkan kepada para pelanggarnya. Dendanya bisa sampai Rp 10 juta. "Tapi sampai saat ini belum pernah kita terapkan. Kita upayakan persuasif dulu, baru nantinya sanksi hukum," kata dia.
Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina, mengatakan Pemkot Magelang telah membuat kajian KTR di sejumlah lokasi. Di antaranya di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat-tempat umum.
"Kajian ini dilakukan untuk menindaklanjuti regulasi kawasan bebas merokok. Peraturan daerah (Perda) nantinya akan ditetapkan oleh wali kota, sejauh ini kita sudah membuat draftnya. Semoga akhir tahun bisa disetujui," kata Windarti.
Dia menyebutkan, di Kota Magelang merokok menjadi aktifitas nomor dua setelah aktifitas fisik. Atas dasar tersebut, Pemkot Magelang kemudian mulai membuat kebijakan penyediaan tempat khusus merokok.
"Ada 15 tempat khusus merokok yang kita sediakan dan tersebar di berbagai instansi," kata Windarti. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini