Aksi dimulai dari alu-alun menuju komplek Kantor Bupati setempat, Kamis (16/11/2017). Sejumlah spanduk dan poster yang dibawa menyuarakan tuntuta agara Pemerintah Kabupaten Demak mengusulkan kenaikan UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.272.000.
Mereka berpedoman pada hasil prediksi survey KHL bulan Desember ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Koordinator aksi, Poyo, menuturkan bahwa empat hari ke depan usulan UMK di masing-masing kabupaten/kota akan diputuskan oleh Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurutnya, warga di Kabupaten Demak saat ini banyak yang bekerja di perusahaan industri. Sehingga kesejahteraan bergantung pada besaran UMK. Pada tahun 2017, UMK di Demak sebesar Rp 1.900.000 juta. Sedangkan untuk tahun 2018 akan naik menjadi Rp 2.065.490.
"Banyak yang bekerja di pabrik. Jadi, pemerintah setempat perlu memberikan perhatian. Apalagi Sayung, Karangtengah dan Karangawen sudah menjadi kawasan industri," paparnya.
Seorang peseta aksi lainnya, Jangkar, menambahkan bahwa besaran UMK yang mereka usulkan sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada.
"Sudah kami hitung berdasar UU No 13 tahun 2003, Kepres No 107 Tahun 2004, Permenakertrans No 7 Tahun 2013, PP No 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Gubernur Jateng No 560/0017381 tanggal 10 Oktober 2016," tandasnya. (mbr/mbr)