Polisi Pekalongan Sita 154.000 Pil Obat Keras Ilegal Siap Edar

Polisi Pekalongan Sita 154.000 Pil Obat Keras Ilegal Siap Edar

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 12:23 WIB
Barang bukti obat keras ilegal yang diamankan Polres Pekalongan. Foto: Robby Bernardi
Pekalongan - Polres Pekalongan amankan seorang pemuda berinisial MA (35). Dari tangan MA, polisi menyita 154.000 butir pil obat keras ilegal.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari MA yang melakukan transaksi di Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/11).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda I Gusti Nym Jaya, kemudian membuntuti kegiatan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku tertangkap tangan usai melakukan tansaksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan satu buah botol hexymer isi 1.000 butir dan barang bukti uang hasil penjualan sejumlah Rp 800 ribu," kata Agung kepada detikcom di kantornya, Jalan Rinjani No 1 Kajen-Pekalongan, Kamis (16/11/2017).

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian juga menggeledah rumah pelaku.

Dari hasil pengeledahan tersebut, didapati ratusan ribu butir pil yang siap diedarkan. Barang bukti ini terdiri dari 90 botol obat Hexymer (masing-masing botol berisi 1.000 butir), 23 paket plastik Dextro (satu paket berisi 1.000 butir), 41 paket plastik Trihex (satu paket berisi 1.000 butir), 1 buah timbangan elektrik, alat pengepack plastik, 2 buah pack plastik bening, 20 dus kemasan bekas Hexymer dan Trihex.

Selain itu, polisi juga menyita uang hasil tunai penjualan saat tertangkap tangan, yakni hasil penjualan Hexymer Rp 800 ribu dan uang tunai lainnya yang diduga hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 11,4 juta.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan peredaran pil terlarang ini sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan ini," ungkap Agung.

Tersangka di Mapolres Pekalongan.Tersangka di Mapolres Pekalongan. Foto: Robby Bernardi
Menurut Agung, sasaran pelaku kalangan pemuda, ABG maupun pelajar. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Kami masih mendalami temuan ini, termasuk pemasok pil terlarang tersebut bersumbernya dari mana. Tunggu ya, hasilnya nanti," pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar menambahkan pihaknya mengimbau pemuda dan warga masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming untuk mengkonsumsi pil terlarang tersebut.

"Bagaimanapun juga, penyalahgunaan obat-obat tersebut dilarang hukum. Dan itu akan merusak tubuh kita," imbau M Dahyar. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads