Kalapas IA Kedungpane, Taufiqurrahman, membenarkan kabar tersebut. Asmadinata meninggal sekitar pukul 07.50 WIB di dalam Lapas tepatnya di poliklinik.
"Benar meninggal pukul 07.50 WIB," kata Taufiqurrahman, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan tindakan perawatan dan diberikan infus. Kemudian Pukul 16.45 WIB pasien dan keluarga meminta kembali ke kamar tahanannya," jelas Taufiqurrahman.
Namun pagi tadi sekitar pukul 07,20 WIB Asmadinata kembali mengeluh sakit dan dilarikan ke Poliklini. Sekitar 20 menit kemudian, dokter menyatakan Asmadinata sudah meninggal dunia.
"Keluarga memutuskan untuk membawa jenazah ke Medan untuk dimakamkan," pungkasnya.
"Dugaan awal karena serangan jantung. Selain itu, juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit TBC dan Diabetes," imbuh Taufiqurrahman.
Asmadinata dan hakim lainnya, Pragsono, terjerat kasus suap perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan. Mereka terbukti melakukan praktik jual beli putusan dalam perkara yang melibatkan mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni (almarhum).
Keduanya dijerat hukum dalam pengembangan kasus yang sama namun dengan terdakwa hakim Tipikor Semarang lainnya, Kartini Marpaung yang ditangkap tangan oleh KPK 17 Agustus 2012 silam.
Dalam perkara itu, Asmadinata divonis hakim 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan banding, namun ternyata Pengadilan Tinggi Semarang menambah hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Asmadinata masih belum puas dan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi justru kasasi tersebut memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (mcs/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini