12 Ribu Penghayat Kepercayaan di Kota Solo Akan Didata Ulang

12 Ribu Penghayat Kepercayaan di Kota Solo Akan Didata Ulang

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 13:54 WIB
12 Ribu Penghayat Kepercayaan di Kota Solo Akan Didata Ulang
Penghayat Kepercayaan Bonokeling di Banyumas (Foto: ist.)
Solo - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan agar dapat mengisi kolom agama dalam KTP. Atas putusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap organisasi penghayat kepercayaan di daerahnya.

Kabid Kesenian, Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan Surakarta, Maretha Dinar, mengatakan Kota Surakarta merupakan salah satu daerah yang cukup terpengaruh atas putusan MK itu. Sebab, jumlah penghayat kepercayaan di kota tersebut cukup banyak.

"Ada sekitar 12 ribu orang penghayat kepercayaan di Solo. Itu terdiri dari 20 kelompok," kata Maretha saat ditemui di kantornya, Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, Selasa (14/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kelompok-kelompok tersebut, antara lain Paguyuban Ngesti Tunggal, Paguyuban Sapta Dharma, Paguyuban Pangudi Kawruh Kasukman Panunggalan dan Wiranata Widyananta Karya.

Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan pada 2015. Menurutnya, jumlahnya saat ini telah berubah.

"Akan kita data ulang, jumlahnya pasti banyak berubah. Apalagi sekarang ada putusan MK itu, makanya harus segera kita verifikasi lagi," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan dinasnya memang selama ini bertanggung jawab mendampingi kegiatan kelompok-kelompok penghayat kepercayaan. Mengenai putusan MK, pihaknya saat ini masih menanti petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Formatnya kan belum ada, kami masih menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat," ujarnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads