Hal itu diungkapkan Hanif di Universitas Diponegoro Semarang usai acara seminar dan pelantikan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Undip. Hanif menegaskan, pemerintah tidak bisa didikte dengan aksi protes karena penetapan UMP sudah dipertimbangkan dengan baik.
"Kita kan tidak bisa didikte, kita sudah mempertimbangkan yang terbaik, kepentingan pekerjanya. Dengan skema kenaikakan UMP berdasarkan PP 78 itu, upah buruh diberi kepastian naik. Hari begini upah naik 8,71% itu sudah sesuatu banget di tengah situasi ekonomi, situasi industri penuh tantangan seperti ini," kata Hanif, Sabtu (11/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan upah yang terjadi setiap tahun itu predictable, nggak shocking. Beban kenaikan bisa diprediksi, membantu perusahaan membuat perencanaan keuangan. Membantu calon pekerja. Kalau kenaikan upah rasional akan membuat induistri berjalan, calon pekerja yang menganggur bisa masuk pasar kerja," jelas Hanif.
"Saya minta semua pihak termasuk teman-teman pekerja untuk bisa menerima keputusan ini," imbuhnya.
Untuk diketahui Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formula sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (alg/alg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini