"Pelaku melakukan (pembunuhan), usai berkencan dan melihat perhiasan yang digunakan korban. Usai melakukannya, pelaku mencoba jual perhiasan. Namun tidak laku, karena barang tersebut, imitasi," ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin saat dimintai konfirmasi oleh detikcom melalui telepon, Sabtu (11/11/2017).
Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di kawasan lokalisasi Calam yang terletak di utara Terminal Pemalang pada Kamis (9/11). Jasad W ditemukan tanpa mengenakan pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DK yang merupakan warga Kebondalem, Pemalang terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap, Jumat (10/11). Hingga siang ini, DK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang.
Akibat perbuatanya tersebut, DK akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP.
"Untuk mengetahui motif lebih jauh, kita terus dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini. Tunggu perkembangan selanjutnya ya," pungkas Akhwan. (sip/sip)










































