Warga Sapta Darma Semarang akan Ubah Data KTP

Warga Sapta Darma Semarang akan Ubah Data KTP

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 12:55 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Warga penghayat Sapta Darma Kabupaten Semarang, menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstituti (MK), terkait pencantuman di kolom KTP. Pasalnya, sejak tahun 2000 hingga sekarang di kolom agama KTP-nya selalu dikosongkan.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Adi Pratikno mengatakan, putusan MK tersebut sangat menggembirakan bagi warga penghayat Sapta Darma.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Indonesia bahwa penghayat kepercayaan tentang hak sipil dalam kehidupan sebagai warga negara telah dipenuhi. Ini sesuatu yang menggembirakan bagi kami semua," kata Adi, Kamis (9/11/2017).

Ia menuturkan, pengalaman pribadinya semenjak tahun 2000 hingga sekarang ini di KTP untuk kolom agama dikosongkan. Adapun warga Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang terdaftar sebanyak 500 orang.

"Besok dalam pertemuan selapanan (pertemuan bulanan tiap 35 hari sekali), Jumat Wage, kami akan menyampaikan hasil putusan sidang MK ini. Kami mendorong warga Sapta Darma untuk melakukan perubahan data KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan tiap Jumat Wage, katanya, selain pertemuan rutin, juga disampaikan ajaran-ajaran di Sapta Darma. Adapun pertemuan dilangsungkan mulai pukul 12.00-16.00 WIB.

Adi yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Semarang, menyebutkan, di Kabupaten Semarang ada 12 penghayat kepercayaan yang terdaftar. Dari 12 tersebut, 3 di antaranya Persada, Kapribaden dan Kaweruh Jiwo telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengatakan, atas putusan MK tersebut, Dispendukcapil akan menunggu instruksi dari Kemendagri. "Prinsipnya kami menunggu instruksi dari Kemendagri," katanya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads