Aturan yang digugat yakni Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Atas putusan tersebut, Kementerian Agama tidak mempermasalahkan.
"Kalau itu kan putusan MK menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan bisa mengisi kolom KTP dengan kepercayaan, sebagai penganut kepercayaan," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri pernikahan putri presiden, Kahiyang Ayu, Rabu (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Ini tentu memenuhi harapan sebagian besar warga negara Indonesia yang sebagai penghayat kepercayaan bisa mengisi kolom di KTP," ujar dia.
Menurutnya, Kemenag tidak terdampak atas putusan tersebut. Sebab, Kemenag hanya mengurus bab agama, bukan kepercayaan.
"Kementerian Agama sama sekali tidak mengurusi hal ihwal kepercayaan. Karena ada direktorat khusus di Kemendikbud yang mengurusi hal itu," ungkapnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini