1.175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Blora

1.175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Blora

Arif Syaefudin - detikNews
Rabu, 08 Nov 2017 16:36 WIB
1.175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Blora
Foto: Dok Humas Polres Blora
Blora - Sekitar 1.175 pelanggar lalu-lintas terjaring saat Operasi Zebra 2017 di wilayah Polres Blora. Dari jumlah tersebut pelanggar terbanyak yang ditilang merupakan pelanggaran Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

Saat Operasi Zebra 2017 itu Polres Blora mencatat sedikitnya ada 1.175 kendaraan yang ditilang selama waktu sepekan sejak tanggal 1 November 2017. Kendaraan yang ditilang sebagian besar didominasi oleh kendaraan roda dua.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani menyebtukan, dari 1.175 kendaraan yang ditindak, rinciannya 119 pelanggaran SIM, 991 pelangaran STNK, dan 65 kendaraan yang tidak sesuai dengan spek standard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling banyak pelanggaran STNK. Dalam razia ini, selain mengutamakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Tapi, kita juga mengutamakan pelanggaran kasat mata. Terutama yang melawan arus, melanggar rambu lalu lintas dan pemakaian helm," kata Febriyani kepada wartawan di Mapolres Blora, Rabu (8/11/17).

Dia menambahkan, ada tiga jenis pelanggaran yang didapati selama pelaksanaan operasi tersebut. Pertama, pelanggaran ringan seperti pengendara roda dua tidak menggunakan spion dan tidak menyalakan lampu depan kendaraan. Kedua, pelanggaran sedang yakni pengguna kendaraan roda dua tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.

"Sedangkan yang ketiga, pelanggaran berat. Pengendara roda dua melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Karena, hal itu dapat menyembabkan terjadinya kecelakaan," imbuhnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan lampu rotator, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Diharapkan masyarakat bisa mencopot sendiri, sehingga tidak dilakukan penilangan.

"Masyarakat diimbau mencopot sendiri karena sesuai dengan undang-undang hanya digunakan untuk mobil tertentu, bukan untuk masyarakat umum yang kegunaanya dipertanyakan," katanya. (bgs/bgs)


Berita Terkait