Saat Operasi Zebra 2017 itu Polres Blora mencatat sedikitnya ada 1.175 kendaraan yang ditilang selama waktu sepekan sejak tanggal 1 November 2017. Kendaraan yang ditilang sebagian besar didominasi oleh kendaraan roda dua.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani menyebtukan, dari 1.175 kendaraan yang ditindak, rinciannya 119 pelanggaran SIM, 991 pelangaran STNK, dan 65 kendaraan yang tidak sesuai dengan spek standard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, ada tiga jenis pelanggaran yang didapati selama pelaksanaan operasi tersebut. Pertama, pelanggaran ringan seperti pengendara roda dua tidak menggunakan spion dan tidak menyalakan lampu depan kendaraan. Kedua, pelanggaran sedang yakni pengguna kendaraan roda dua tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Sedangkan yang ketiga, pelanggaran berat. Pengendara roda dua melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Karena, hal itu dapat menyembabkan terjadinya kecelakaan," imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan lampu rotator, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Diharapkan masyarakat bisa mencopot sendiri, sehingga tidak dilakukan penilangan.
"Masyarakat diimbau mencopot sendiri karena sesuai dengan undang-undang hanya digunakan untuk mobil tertentu, bukan untuk masyarakat umum yang kegunaanya dipertanyakan," katanya. (bgs/bgs)










































