Pertemuan itu berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan, di Jl Gajah Mada, Km 7 No 2, Purworejo, Rabu (8/11/2017). Pertemuan selama beberapa jam itu membahas beberapa persoalan. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Purworejo, Agus Budi Supriyanto.
Selain menjelaskan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 serta perubahan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, Agus juga meminta kedua belah pihak menyepakati beberapa poin yang telah diputuskan bersama.
"Revisi tentang Peraturan Menteri tersebut bertujuan untuk keselamatan masyarakat dan melindungi perusahaan taksi. Jadi ada 9 poin yang dibahas dalam hal tersebut demi kepentingan bersama. Selain itu, kedua belah pihak telah menyepakati keputusan bersama," kata Agus.
Adapun beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain ditetapkan tarif atas-bawah yang diberlakukan untuk melindungi konsumen dan ditetapkan oleh Gubernur dengan tarif atas Rp 6.000 dan tarif bawah Rp 3.000 untuk Pulau Jawa.
Kedua adalah penetapan jumlah kendaraan dengan batas tertentu sesuai jumlah masyarakat dan ditetapkan oleh gubernur, poin berikutnya adalah menyarankan Grab Car untuk bergabung di koperasi yang berbadan hukum.
"Selain itu untuk pelat nomor dari luar Purworejo untuk dimaklumi selama dalam masa transisi 3 bulan yang dimulai sejak 1 November dan akan ditindak setelah masa transisi berakhir," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Grab Car Purworejo, Sutanto (47), mengaku siap mengikuti aturan bahwa Grab akan dimasukkan koperasi yang berbadan hukum. Sistem Grab Car sendiri menurut pihaknya tidak mengutamakan ongkos dari penumpang akan tetapi trip/perjalanan dan bonus dari Grab.
"Tata cara mencari penumpang bukan semena-mena menyerobot penumpang taksi konvensional akan tetapi menurut yang order di aplikasi. Namun demikian kami ke depan akan mematuhi kesepakatan yang telah dibentuk ini," katanya.
Sementara itu Ketua Kopada Taxi, Tulus Setiawan (40), mengatakan sebelumnya pernah menemukan kejanggalan yang dilakukan pihak Grab Car. Ia pun meminta pihak taksi online tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi beberapa poin yang telah disepakati.
"Kami mohon selama masa transisi pihak Grab untuk membenahi sebelum beroperasi seperti kami dulu. Hormatilah taksi yang legal dan yang lebih dulu ada," ucap Tulus.
Sebelumnya, keberadaan angkutan berbasis aplikasi online di Purworejo dirasa sangat merugikan taksi konvensional, sehingga para sopir taksi konvensional itu beberapa kali meminta agar angkutan berbasis online seperti Grab Car tidak boleh beroperasi. Mereka meminta pihak Dishub Purworejo untuk menindak tegas taksi online tersebut.
(bgs/bgs)











































