"Biasanya, kalau melihat ada transaksi politik uang enggan melapor karena ewuh (sungka) dan ogah dijadikan saksi," kata Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar Saka di Jepara, Selasa (7/11/2017).
Dia mengatakan pemberantasan praktik politik uang terbentur kultur masyarakat. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melapor dan menjadi saksi kasus ini masih sangat rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan praktik politik uang bersumber dari minimnya kesadaran masyarakat dan regulasi yang belum sempurna.
"Kami sadar dari sisi regulasi memang belum sempurna, sehingga kami terus bergerak memberikan edukasi kepada masyarakat (pemilih), parpol, dan penyelenggara untuk tidak terlibat politik uang," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku politik uang.
"Penindakan bisa lewat jalur laporan atau temuan. Jika memang ada indikasi politik uang, akan kami tindak lanjuti dan jika unsur pidana terpenuhi akan kami bawa ke gakkumdu," terangnya.
Menurutnya tugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yakni melakukan pencegahan dan penindakan.
"Semua tahapan pemilu terdapat kemungkinan terjadi pelanggaran. Jadi, sebelum penindakan kami melakukan pencegahan lebih dulu, salah satunya sosialisasi dan edukasi," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini