Protes Aturan Registrasi, Penjual Bakar Ribuan SIM Card di Kudus

Protes Aturan Registrasi, Penjual Bakar Ribuan SIM Card di Kudus

Wikha Setiawan - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 18:46 WIB
Protes pedagang SIM Card perdana di Kudus. Foto: Wikha Setiawan
Kudus - Puluhan pelaku usaha penjualan kartu perdana di Kudus membakar ratusan ribu SIM card perdana miliknya secara serentak. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan registrasi SIM card.


Aksi ini dilakukan di sebuah lahan lapang di Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Senin (6/11/2017). Para pengusaha ini tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) memprotes kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar.

Sebelum membakar ratusan ribu kartu perdana, mereka juga berorasi menolak Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 tentang regaitrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPD KNCI Jateng-DIY, Fauzan Noor menuturkan bahwa kebijakan tersebut membuat pengusaha penjual kartu perdana merugi.

"Omzet menurun drastis. Biasanya seratusan kartu perdana terjual dalam sehari. Tapi setelah adanya kebijakan itu, sehari bisa mengaktifasi tiga kartu perdana. Selebihnya harus dilakukan di gerai penyedia layanan operator seluler," katanya, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dipertimbangkan dampak bagi pengusaha.

"Omzet menurun, dan malah merugi. Kami ini usaha halal saja susah. Kami menolak kebijakan itu," pungkasnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads