"Saya tidak mau komentar," ujar Buya di sela-sela Seminar dan Serasehan Budaya 'Pencasila dan Kebudayaan' di Lantai II Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (6/11/2017).
Buya menilai masalah ini ada di tangan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jauh berbeda dengan Buya Syafii, dalam acara yang sama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya urusan penghayat kepercayaan di kolom agama KTP kepada MK.
"Saya tidak mau berandai-andai, saya ikuti saja pada (putusan) MK," jawabnya.
Walaupun masih menunggu hasil putusan MK, Tjahjo menerangkan bahwa sebenarnya penghayat kepercayaan bukan agama. Sementara di Indonesia, kata Tjahjo, agama yang diakui hanya enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Saya menunggu saja dari MK," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, besok Selasa (7/11) MK akan memutuskan nasib penghayat kepercayaan apakah masuk kolom agama di KTP atau tidak. Putusan MK ini merujuk gugatan yang menganggap kebijakan pencantuman di kolom agama KTP diskriminatif. (sip/sip)











































