Kasubag Humas Polres Blora AKP Suharto menjelaskan, tersangka ditangkap oleh pihak Polres bersama dengan tim dari Perhutani KPH Randublatung. Tersangka menjualkayu bakar di rumahnya dengan skala yang cukup besar.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan bahwa petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk bernomor polisi K 1316 NE yang sedang mengangkut kayu bakar. Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat tindakan ilegal tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian senilai Rp 2 juta. Tersangka beserta barang bukti sebuah truk diamankan petugas," ungkap AKP Suharto saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2017).
"Kayu ini selain bisa dijual kembali untuk kebutuhan kayu bakar, juga dijual untuk produksi mebel. Ada juga tunggak akar jati yang kami amankan," lanjutnya.
Suharto mengatakan tesangka melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tutupnya. (sip/sip)