Perempuan di Blora Ini Masuk Bui Karena Jual Kayu Tanpa Dokumen Resmi

Perempuan di Blora Ini Masuk Bui Karena Jual Kayu Tanpa Dokumen Resmi

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 12:57 WIB
Lilik Sudarwati saat berada di dalam bui. Foto: Arif Syaefudin
Blora - Seorang perempuan bernama Lilik Sudarwati (42) warga Kabupaten Blora diringkus polisi. Ia kini harus masuk penjara karena menjual kayu bakar tanpa disertai dokumen resmi selama dua tahun.

Kasubag Humas Polres Blora AKP Suharto menjelaskan, tersangka ditangkap oleh pihak Polres bersama dengan tim dari Perhutani KPH Randublatung. Tersangka menjualkayu bakar di rumahnya dengan skala yang cukup besar.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan bahwa petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk bernomor polisi K 1316 NE yang sedang mengangkut kayu bakar. Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diintrogasi, sopir truk yang bernama Susanto (50) mengaku kayu bakar yang diangkutnya tersebut rencananya akan dijual kepada tersangka. Total, terdapat 74 batang kayu dengan volume 1.281 meter kubik.

"Akibat tindakan ilegal tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian senilai Rp 2 juta. Tersangka beserta barang bukti sebuah truk diamankan petugas," ungkap AKP Suharto saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2017).

"Kayu ini selain bisa dijual kembali untuk kebutuhan kayu bakar, juga dijual untuk produksi mebel. Ada juga tunggak akar jati yang kami amankan," lanjutnya.

Suharto mengatakan tesangka melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tutupnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads