BRTI: 310 juta SIM Card Prabayar Belum Melakukan Registrasi Ulang

BRTI: 310 juta SIM Card Prabayar Belum Melakukan Registrasi Ulang

Edzan Raharjo - detikNews
Sabtu, 04 Nov 2017 17:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)
Yogyakarta - Sejak pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar dengan KK dan NIK, banyak masyarakat yang telah melakukan pendaftaran. 40 juta nomor berhasil melakukan registrasi, 8 juta gagal, sedangkan 310 SIM card tidak merespon anjuran atau tidak mendaftar.

Komisioner Bidang Teknologi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan yang telah berhasil mendaftar jumlahnya sampai hari ini diatas 40 juta. Pihaknya mengakui ada kendala yang dihadapi, karena yang mengkases cukup banyak.

"Sekitar 8 juta yang gagal. Yang gagal itu juga bukan tunggal, kalau yang berhasil jelas tunggal. Karena gagal kebanyakan tanggal 1 (November) nggak berhasil dia SMS lagi, padahal itu kan antreannya banyak. Jadi dia gagal berkali-kali," kata Agung Harsoyo pada diskusi publik 'Aturan Registrasi Kartu SIM Prabayar dan Single Account Media Sosial, Efektifkah Atasi Hoax?' di Yogyakarta, Sabtu (4/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk jumlah yang sampai saat ini belum registrasi mencapai 310 juta SIM Card. Menurutnya jumlah 310 juta tersebut sebagian besar adalah yang beli buang atau tidak dipergunakan dlaam jangka lama. Masyarakat yang gagal mendaftar dihimbau untuk mendaftar lagi karena masih ada waktu.

Menurutnya, keamanan data pelanggan akan dijamin. Karena jika operator membocorkan data maka sanksinya bisa dicabut izinya. Sistem keamanan yang dipergunakan sudah sesuai dengan standar internasional dengan mekanisme proteksi keamanan data yang tertinggi.

"Kalau sampai bocor maka sanksinya pencabutan izin. Insyaallah tidak akan main-main dengan data pelanggan,"katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan sebenarnya registrasi kartu prbayar sudah ada sejak tahun 2005. Hanya saat ini regristasi harus menyertakan NIK dan KK. DPR meminta pemerintah serius terkait kebijakan registrasi kartu SIM card ini yang memunculkan polemik di masyarakat.

Pemerintah didesak secepatnya menyerahkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Karena pro dan kontra di lapisan masyarakat dipicu kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi yang ada dalam NIK dan KK. Jika sudah di DPR, akan secepatnya dibahas karena juga masuk Prolegnas tahun ini. Masyarakat juga menunggu UU Perlindungan Data Pribadi yang setidaknya bisa menumbuhkan rasa kepercayaan dari masyarakat untuk meregistrasi," kata Sukamta. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads