Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Suharso mengatakan, limbah tersebut berasal dari sejumlah perusahaan pengolahan ikan yang berada di wilayah setempat.
Diduga, limbah yang dibuang tidak melalui proses penyaringan terlebih dahulu menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara benar sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, DLH telah menerjunkan tim untuk memeriksa kelengkapan operasional IPAL di setiap perusahaan pengolahan ikan di sekitar Kecamatan Kaliori. Diduga ada sebanyak belasan bahkan puluhan perusahaan yang mengindahkan ptosedur tersebut.
"Sebenarnya kan ada izinnya soal IPAL itu, kita akan kaji ulang semuanya baik perusahaan skala besar ataupun kecil. Yang rawan justru home industri yang keberadaannya kita belum punya datanya," tuturnya.
Lebih lanjut Suharso menjelaskan, DLH Rembang hanya bersifat memantau kondisi lapangan dan melaporkannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab, kondisi tersebut merupakan wewenang DLH Provinsi.
"Kita laporkan kondisi lapangan seperti apa kepada DLH Provinsi, kita tunggu tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini