Mereka mendatangi gedung DPRD DIY di jl Malioboro. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Arif Noor Hartanto. Dalam pertemuan itu, perwakilan pengemudi taksi argo menyatakan mendukung pelaksanaan Permenhub 108/2017.
"Kami meminta Dishub DIY menindaklanjuti Permenhub 108/2017 dan segera diterbitkan Pergub DIY dan SK Gubernur DIY serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran," kata Ketua umum Kopetayo, Rudi Kamtono di DPRD DIY di Jl Malioboro, Kamis (2/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan Kopetayo mendukung sepenuhnya pemberlakuan Permenhub 108/2017 tersebut. Mereka juga meminta agar tuntutan tersebut diteruskan ke Gubernur DIY dan Kementerian Perhubungan.
Rudi menambahkan pihaknya juga merasa resah dengan pernyataan anggota DPRD DIY, H. Sukamto dan Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan saat para pengemudi angkutan online demo menolak Permenhub 108 pada hari Selasa (31/10/2017) kemarin. Pernyataan yang menyatakan akan mengawal tuntutan driver online ke pemerintah pusat dinilai menciptakan keresahan di kalangan pengemudi taksi argo.
"Kami juga meminta klarifikasi atas statemen anggota dewan tersebut," kata Rudi Kamtono.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto seusai pertemuan mengatakan Kopetayo meminta segera diterbitkan SK Gubernur maupun peraturan Gubernur DIY yang mengatur soal itu.
"Mereka menuntut untuk segera diterbitkan peraturan gubernur maupun juga SK gubernur sesuai dengan hasil rembug bersama antara pengemudi dengan Pemda DIY dengan tenggat waktu paling lambat tangal 7 November," kata Arif.
Saat pertemuan tersebut, baik anggota Komisi C, H. Sukamto dan Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan tidak ada di tempat. Usai menyampaikan aspirasinya, mereka kemudian pamitan dan meninggalkan gedung dewan. (bgs/bgs)










































