Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka, mengatakan tersangka semula berperan sebagai makelar gadai mobil. Korban yang sedang membutuhkan uang diarahkan untuk menggadaikan mobilnya kepada salah seorang Temok Pujianto, warga Blora.
Korban adalah Hary Masahir (35) warga Desa Kabongan Kidul, Kecamatan kota Rembang, lalu menggadaikan mobil Honda HRV miliknya, dengan nominal Rp 125 juta. Tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada Temok Pujianto melalui perantara tersangka. Syaratnya harus menyertakan BPKB mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa sepengetahuan korban, si tersangka ini menjual mobil tersebut kepada Temok, orang yang meminjami uang tersebut. Mobil dijual seharga Rp 250 juta. Sehingga tersangka mendapatkan uang tambahan sebanyak Rp 100 juta," jelas AKP Ibnu Suka, Rabu (1/11/17).
Pada tanggal 11 Oktober, korban bermaksud melunasi hutangnya tersebut kepada Temok dan mendatangi rumahnya di Blora senilai Rp 125 juta. Namun, justru mendapat kabar bahwa mobilnya tersebut beralih status dari gadai menjadi jual.
"Akhirnya korban menyerahkan uang Rp 125 juta itu kepada saudara Temok sebagai uang muka pembelian kembali mobilnya tersebut," imbuh Kasatreskrim.
Kini tersangka telah diringkus dan ditahan di Mapolres Rembang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa mobil Honda HRV juga diamankan guna keperluan penyidikan. (mbr/mbr)











































