"Tidak ada, beda lho, sekarang semuanya sudah fair, terbuka," kata Tjahjo kepada wartawan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).
Tjahjo melanjutkan, pemerintah sampai saat ini tidak pernah melarang masyarakat berserikat atau mendirikan ormas. Namun demikian pemerintah memberikan persyaratan, ormas itu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam UU Ormas, kata Tjahjo, memang diatur hukuman cukup berat bagi ormas yang terang-terangan menentang Pancasila. Menurutnya, ancaman berat itu dibutuhkan untuk mengatur lebih dari 300 ribu ormas yang ada di Indonesia.
"Kata pengamat ahli hukum tata negara, ormas itu di bawah negara, tidak boleh menyaingi negara," ucapnya.
Sementara menanggapi DPR yang tidak satu suara dan sebagian menginginkan UU Ormas direvisi, menurut Tjahjo usulan tersebut akan dilaksanakan. Pemerintah juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin berdialog terkait UU Ormas ini.
"Kemarin dari Partai Demokrat sudah menyampaikan konsepnya. Saya yakin nanti PKB, PPP, termasuk PAN juga menyampaikan konsep tidak masalah. Saya kira Bapak Presiden mengedepankan proses dialog," pungkasnya. (Usman Hadi/mbr)











































