"Dia mempunyai pacar di sini (Purbalingga), salah satu cara dia agar dapat korban di sini. Pacarnya diperdaya untuk dapat data korban, karena adiknya (pacar pelaku) juga kena tipu Rp 140 juta," kata Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/10/2017).
Nugroho menjelaskan, pacar pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kutasari, Purbalingga ini hanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan korban lainnya. Ditambah lagi pelaku tak tinggal lama di Purbalingga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tak hanya mencatut nama Kapolri, tapi juga mencatut nama pejabat pejabat untuk meyakinkan korbannya.
Saat diperiksa polisi, pelaku tidak mau bicara hingga lebih dari 5 jam. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan infentarisir dari korban korban hingga didapatkan 3 korban, dan setelah didalami jadi 8 korban. Bahkan ada korban di luar wilayah Purbalingga yaitu di Tangerang.
"Bukan (Keponakan Kapolri), ngaku ngaku saja. Semua pejabat juga ngaku-ngaku saja. Selama ini tinggalnya berpindah-pindah, di Bekasi, Tangerang di Purbalingga juga tidak setiap hari paling dalam 2 minggu sekali datang setelah itu kabur," ujarnya.
Dia mengatakan jika para korban merupakan peserta yang gagal mengikuti seleksi masuk PNS atau Polri. Titin menjanjikan akan membantu korban melalui pendidikan susulan dengan membayar sejumlah uang berkisar Rp 200-300 juta.
Barang bukti kasus penipuan ponakan palsu Kapolri. Foto: Arbi Anugrah |
Hasil penipuan pelaku yang berhasil diamankan Polres Purbalingga diantaranya satu unit motor Ninja bernopol R 3589 TV, satu unit mobil Toyota Kijang B 1560 VVH, dua mobil sewaan Kijang Innova R 89 DL dan Toyota Harrier D 117 AS.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 29 Juta, 2 kartu ATM, handphone, perhiasan yang terdiri dari cincin, anting, gelang, jam tangan serta kalung emas hingga slip dan kwitansi setoran korban pada pelaku yang nilainya ratusan juta.
Pelaku diancam pasal 378 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (arb/sip)












































Barang bukti kasus penipuan ponakan palsu Kapolri. Foto: Arbi Anugrah