"Keduanya sudah resmi menjadi tersangka dan dititipkan di rutan kelas II B Temanggung. Penetapannya (tersangka) baru kemarin," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca J, kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (31/10/2017).
Dia menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni TKR mantan direktur PD Bhumi Pala Wisata yang mengelola Pikatan Water Park dan HW yang menjabat sebagai kepala unit di biro perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fransisca, dalam kasus ini, Kepala Unit Tour and Travel berperan mengurusi semua perjalanan. Dan hampir di setiap kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh tour and travel ini, tidak ada laporan keuangan yang jelas.
"Dalam setiap operasional melalui kepala unit, ada kasbon, padahal setiap kali selesai melakukan perjalanan dilakukan penagihan," ungkapnya.
Berdasarkan data yang ada, kata dia, sepanjang kurun waktu beroperasi, sebagian besar pengguna jasa itu sudah melakukan pelunasan melalui rekening BNI.
Namun ternyata kepala unit yang memegang rekening BNI itu, sering melakukan pengambilan uang tanpa seizin induk perusahaan dengan alasan untuk uang muka biaya operasional.
"Manajemen pengelolaan tour and travel ini tidak jelas. Seluruh keuntungan dari kegiatan perjalanan juga tidak jelas, padahal seluruh perjalanan melalui jasa tour and travel ini sudah terbayar lunas," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Temanggung, Suheli menambahkan, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kanit tour and travel sebanyak R p662 juta. Untuk menutup uang tersebut, mantan direktur mengambil kredit dari BKK Pringsurat tanpa agunan.
Untuk diketahui, kasus ini juga diwarnai setelah karyawan dari perusahaan daerah tersebut menuntut RTK mundur dari jabatannya sebagai Dirut PD Bhumi Pala Wisata pada pertengahan Agustus 2017 lalu. Tuntutan tersebut langsung disanggupi dengan penandatanganan pernyataan pengunduran diri. (sip/sip)