Pemuda lulusan SMP ini dibekuk di rumah mertuanya di Punggelan pada Selasa (24/10) lalu. Dari tangan MIK, polisi menyita 147 butir obat hexymer. Selain itu ditemukan uang pecahan Rp 20 ribu hasil penjualan obat terlarang tersebut.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Saat itu tersangka tengah berada di tempat yang sering digunakan untuk nongkrong anak sekolah. Hanya saat kami datangi tersangka lari, beruntung bisa langsung ditangkap di rumah mertuanya," jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Prisillia Ohei, Selasa (31/10/2017).
Berdasarkan keterangan tersangka, obat hexymer ini dibeli dari Arcawinangun, Purwokerto sebanyak 600 butir dengan harga Rp 1,3 juta. Obat tersebut kemudian dijual Rp 5 ribu per butirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Nona mengatakan, sasaran penjualan obat hexymer ini di kalangan remaja termasuk pelajar. Hingga saat ini ada tiga kecamatan yang diketahui marak penjualan obat tersebut. Yakni Kecamatan Punggelan, Purwanegara dan Bawang.
"Kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada. Karena obat tersebut dapat merusak fungsi saraf," ujarnya. (sip/sip)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 