Polisi Ciduk Pemuda Pengedar Pil Hexymer di Banjarnegara

Polisi Ciduk Pemuda Pengedar Pil Hexymer di Banjarnegara

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 13:30 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Prisillia Ohei menujukkan barang bukti. Foto: Uje Hartono
Banjarnegara - Penyalahgunaan psikotropika jenis hexymer di Banjarnegara masih terjadi hingga di kalangan pelajar. Polisi membekuk para pengedar obat keras tersebut salah seorangnya, MIK (22) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

Pemuda lulusan SMP ini dibekuk di rumah mertuanya di Punggelan pada Selasa (24/10) lalu. Dari tangan MIK, polisi menyita 147 butir obat hexymer. Selain itu ditemukan uang pecahan Rp 20 ribu hasil penjualan obat terlarang tersebut.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Saat itu tersangka tengah berada di tempat yang sering digunakan untuk nongkrong anak sekolah. Hanya saat kami datangi tersangka lari, beruntung bisa langsung ditangkap di rumah mertuanya," jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Prisillia Ohei, Selasa (31/10/2017).

Berdasarkan keterangan tersangka, obat hexymer ini dibeli dari Arcawinangun, Purwokerto sebanyak 600 butir dengan harga Rp 1,3 juta. Obat tersebut kemudian dijual Rp 5 ribu per butirnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain MIK, pengedar obat hexymer lainnya yakni RP (17) warga Wanadadi serta FM (17) warga Punggelan diamankan pada Minggu (15/10) lalu. Dari dua tersangka tersebut diamankan barang bukti 65 butir obat hexymer.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Nona mengatakan, sasaran penjualan obat hexymer ini di kalangan remaja termasuk pelajar. Hingga saat ini ada tiga kecamatan yang diketahui marak penjualan obat tersebut. Yakni Kecamatan Punggelan, Purwanegara dan Bawang.

"Kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada. Karena obat tersebut dapat merusak fungsi saraf," ujarnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads