Tolak Permenhub 108, Driver Angkutan Online di Yogya Demo

Tolak Permenhub 108, Driver Angkutan Online di Yogya Demo

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 11:59 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Ratusan driver online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) menggelar aksi demo. Mereka menolak Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Aksi tersebut digelar di DPRD DIY, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Sebelum melakukan aksi, massa berkumpul di Taman Parkir Abubakar Ali kemudian berjalan kaki menuju DPRD DIY.
Pengemudi online demo Pengemudi online demo Foto: Edzan Raharjo/detikcom

Di kawasan Malioboro mereka sempat berhenti sambil berorasi dan membentangkan berbagai spanduk. Beberapa diantaranya bertuliskan "Tolak Permenhub 108 TH 2017, Harga Mati," "Wani Perih Tolak Permenhub," "Save Driver Online," dan lain-lain.

"Kita menolak Permenhub 108 itu karena banyak keputusan pada Permenhub ini yang sudah diputuskan Permen 26 yang sudah dibatalkan MA dan ini kembali dimunculkan," kata Ketua PPOJ Muhamad Anshori di DPRD DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, salah satu hal yang kritisi oleh para pengemudi online ini adalah soal stiker. Menurutnya ukuran stiker yang harus dipasang terlalu besar. Para pengemudi juga harus usaha sendiri. Ukuran stiker yang terlalu besar ini dinilai mengganggu.

"Ukuran stiker 15 cm itu gede banget, kentara banget. Padahal untuk angkutan online eksklusivitasnya di situ seperti mobil pribadi, nilai jualnya disitu," katanya.

Usia berorasi, mereka kemudian ditemui salah satu anggota DPRD DIY, H. Sukamto. Dalam pertemuan itu Sukamto mengatakan kalau memang aturan tersebut dirasakan masyarakat memberatkan bukan harga mati 100 %. Sebab bila tidak bisa diselesaikan di daerah bisa disampaikan ke pusat.
Massa ditemui salah satu anggota DPRD DIYMassa ditemui salah satu anggota DPRD DIY Foto: Edzan Raharjo/detikcom

"UUD 45 saja bisa di amandemen. Saya berjanji menyampaikan ke pusat. Saudara-saudara harus punya perwakilan untuk menanyakan bukti penyampaian. Kalau perlu, kalau tidak bisa diselesaikan di daerah, diselesaikan di pusat. Tetapi harus sesuai prosedur," kata Sukamto.

Usai menyampaikan aspirasinya dan ditemui anggota dewan, mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib. Para peserta kemudian berjalan kaki kembali menuju Taman Parkir Abu Bakar Ali.


(bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads