Aksi tersebut digelar di DPRD DIY, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Sebelum melakukan aksi, massa berkumpul di Taman Parkir Abubakar Ali kemudian berjalan kaki menuju DPRD DIY.
![]() |
Di kawasan Malioboro mereka sempat berhenti sambil berorasi dan membentangkan berbagai spanduk. Beberapa diantaranya bertuliskan "Tolak Permenhub 108 TH 2017, Harga Mati," "Wani Perih Tolak Permenhub," "Save Driver Online," dan lain-lain.
"Kita menolak Permenhub 108 itu karena banyak keputusan pada Permenhub ini yang sudah diputuskan Permen 26 yang sudah dibatalkan MA dan ini kembali dimunculkan," kata Ketua PPOJ Muhamad Anshori di DPRD DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ukuran stiker 15 cm itu gede banget, kentara banget. Padahal untuk angkutan online eksklusivitasnya di situ seperti mobil pribadi, nilai jualnya disitu," katanya.
Usia berorasi, mereka kemudian ditemui salah satu anggota DPRD DIY, H. Sukamto. Dalam pertemuan itu Sukamto mengatakan kalau memang aturan tersebut dirasakan masyarakat memberatkan bukan harga mati 100 %. Sebab bila tidak bisa diselesaikan di daerah bisa disampaikan ke pusat.
![]() |
"UUD 45 saja bisa di amandemen. Saya berjanji menyampaikan ke pusat. Saudara-saudara harus punya perwakilan untuk menanyakan bukti penyampaian. Kalau perlu, kalau tidak bisa diselesaikan di daerah, diselesaikan di pusat. Tetapi harus sesuai prosedur," kata Sukamto.
Usai menyampaikan aspirasinya dan ditemui anggota dewan, mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib. Para peserta kemudian berjalan kaki kembali menuju Taman Parkir Abu Bakar Ali.
(bgs/bgs)